Insentif Pajak Dalam Rangka COVID-19: Diperpanjang Sampai Desember 2020

Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 86/PMK.03/2020 tentang “Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019” diundangkan pada tanggal 16 Juli 2020.

Key Highlights

Kami merangkum perubahan-perubahan yang terkandung dalam peraturan PMK 86/2020 dan membandingkannya dengan PMK 44/2020.

Pemberian insentif dapat dinikmati sampai dengan masa pajak Desember 2020, dimulai sejak tanggal permohonan dilakukan. Permohonan dilakukan secara online melalui website DJPOnline.

Jenis Insentif PajakSebelumnya (PMK 44/2020)Sekarang(PMK 86/2020)
PPH 21 Ditanggung PemerintahSamaSama
PPH Final 0.5%Wajib mengajukan surat keterangan melalui laman KSWP di situs DJPOnlinePasal 6 ayat 6: Bagi WP yang belum memiliki surat keterangan, dapat tetap menikmati fasilitas, sepanjang memenuhi ketentuan sesuai PP 23 Tahun 2018 dan menyampaikan pelaporan realisasi e-Reporting sesuai ketentuan.
PPH 22 ImporPenyampaian laporan realisasi setiap 3 bulan sekali.Penyampaian laporan realisasi setiap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Pengurang Angsuran PPH 25Penyampaian laporan realisasi setiap 3 bulan sekali.Penyampaian laporan realisasi setiap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Untuk informasi mengenai Insentif PPN silahkan menghubungi kami.

Ketentuan Peralihan

Bagi wajib pajak yang telah menyampaikan permohonan dan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPH 21 Ditanggung Pemerintah, pengurang angsuran PPH 25 dan Surat Keterangan Bebas PPH 22 Impor sesuai dengan PMK 44/2020, tidak perlu membuat permohonan lagi dan dapat langsung melanjutkan sampai masa pajak Desember 2020.

Penyampaian laporan realisasi pemanfaat insentif untuk pembebasan PPH 22 Impor dan pengurangan angsuran PPH 25 masa pajak April 2020 sd Juni 2020 tetap dilakukan dengan mengacu pada PMK 44/2020. Yang berarti 1x laporan untuk masa pajak April sd Juni. Mulai masa pajak Juli 2020, laporan realisasi wajib disampaikan dengan ketentuan PMK 86/2020 yaitu setiap bulan. Sehingga laporan pertama wajib dilakukan paling telat tanggal 20 Agustus 2020 (untuk masa pajak Juli).

Untuk wajib pajak UMKM yang telah memiliki Surat Keterangan sesuai PP 23/2018 dan PMK 44/2020, surat tersebut dinyatakan tetap berlaku.

Peraturan ini diundangkan pada tanggal 16 Juli 2020, dan pada tanggal tersebut pula PMK 44/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk informasi lebih lengkap silahkan menghubungi kami.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *