Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Rangkuman mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Di antaranya menyangkut penyerahan:

  • Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  • Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  • Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
  • Penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran
  • Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
  • Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
  • Penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
  • Penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
  • Penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
  • Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
  • Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *