
Rangkuman Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 mengenai tiga kategori wajib pajak yang berhak atas pengembalian pendahuluan. Yaitu:
- Wajib Pajak Kriteria Tertentu sesuai UU KUP Pasal 17C
- Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sesua UU KUP Pasal 17D
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) beresiko rendah