Kategori Wajib Pajak yang Berhak Atas Pengembalian Pendahuluan (Restitusi) Pajak

Rangkuman Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 mengenai tiga kategori wajib pajak yang berhak atas pengembalian pendahuluan. Yaitu:

  • Wajib Pajak Kriteria Tertentu sesuai UU KUP Pasal 17C
  • Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sesua UU KUP Pasal 17D
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) beresiko rendah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *